Tuesday, March 13, 2012

KE HARAMAN dalaM Trading forex dan emas. HARAM?


Latar Belakang penulisan:
1. Masih banyak yang merancukan antara Jual Beli Wajar dengan JUDI, padahal diantara keduanya terdapat batas yang TEGAS. Batas tersebut ternyata ada pada perbedaan ALUR.
2. Bisnis FOREX ONLINE yang mulai menyebar luas, iming-iming yang membutakan akal sehat. Mekanisme Judi terselubung yang sangat mengkhawatirkan.
3. Informasi menyesatkan bahwa FOREX ONLINE seperti Jual beli pada umumnya, padahal diantara keduanya jauh berbeda.
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS (FOREX)
Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan/kebutuhan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
1. Transaksi Spot…halal..(telah jelas)
2. Transaksi Forward, ….dst.. Hukumnya adalah haram, …dst…
3. Transaksi Swap, …dst..Hukumnya haram,….
4. Transaksi Option, ….Hukumnya haram, ….”

Jadi, terlihat bahwa dari 4 jenis transaksi, HANYA 1 (SATU) yg dihalalkan yaitu spot.
Jadi kalau ada yang bilang bahwa (keseluruhan) transaksi Forex diperbolehkan itu artinya telah berdusta atas nama MUI. Hati-hati dan waspada rekans…

Mari kita kupas satu per satu:
-Tidak dimaksudkan UNTUK spekulasi (untung-untungan).
=> Kalimat “UNTUK” berarti mengacu pada tujuan yang akan dicapai, bukan diartikan sebagai “CARA” dalam mencapai tujuan tersebut. Karena kita tahu, cara bermain Forex bisa dengan asal tebak atau analisa rumit. Jadi bunyi lengkap kalimat tersebut sbb:
(Baik DENGAN CARA asal tebak maupun memakai analisa), tidak dimaksudkan UNTUK spekulasi (untung-untungan).
Dari hal ini saja kita langsung tahu bahwa dalam Forex online, hasil Open position tidak bisa dicairkan (withdraw) sampai Close lagi (kembali ke mata uang semula). Ini artinya hanya UNTUK spekulasi/ untung-untungan/ mencari nilai selisih. Adakah tujuan lain selain mencari nilai selisih?? tidak ada.

-Adanya kebutuhan untuk transakasi
=> Dalam Forex online tidak ada kebutuhan lain selain mencari selisih nilai antar mata uang. (spekulasi/ untung-untungan)

-Jika terjadi antara mata uang yang berbeda maka menggunakan nilai tukar yang berlaku saat itu dan dilakukan dengan tunai
=> Dalam Forex Online, Open position dibarengi dengan transaksi untuk Close tapi dengan nilai tukar belum diketahui. (nilai tukar berlaku masa yg akan datang)

Mengenai contoh Transaksi SPOT sbb:
“Menurut Madura (2000:58-66) kurs spot adalah nilai tukar berjalan suatu valuta. Kemudian yang dimaksud pasar spot adalah pasar yang memfasilitasi transaksi-transaksi nilai tukar berjalan suatu valuta. Dimana komoditi atau valas dijual secara tunai dengan penyerahan segera. Disebut juga actual market atau physical market.
Menurut Kuncoro (1996:106-107) transaksi spot terdiri dari transaksi valas yang biasanya selesai dalam maksimal dua hari kerja. Dalam pasar spot, dibedakan atas tiga jenis transaksi:
a) Cash, dimana pembayaran satu mata uang dan pengiriman mata uang lain diselesaikan dalam hari yang sama
b) Tom (kependekan dari tomorrow/besok), dimana pengiriman dilakukan pada hari berikutnya
c) Spot, dimana pengiriman diselesaikan dalam tempo 48 jam setelah perjanjian.
Menurut Hamdi (2000:20) contoh transaksi spot yaitu pada tanggal 22 Desember 1996 seorang ayah membutuhkan US$ 10.000 untuk uang saku anaknya yang akan sekolah diluar negeri. maka seorang ayah tersebut dapat menghubungi bank-bank devisa atau money changer untuk dapat mengetahui dan membuat kesepakatan selling price pada tanggal
tersebut. Apabila telah tercapai kesepakatan selling price pada tanggal 22 Desember 1996 adalah US$1 = Rp 5.500 maka perhitungannya:
Jumlah Rupiah yang dibutuhkan = US$ yang dibutuhkan x selling price
= US$ 10.000 x Rp 5.5000
= Rp 55.000.000,-
maka untuk mendapatkan US$ 10.000 diperlukan Rp 55.000.000,- yang harus diserahkan paling lambat tanggal 24 Desember 2004 (2 x 24 jam atau t +2).”
(dikutip dari http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/04/pasar-valuta-asing-valas.html)

Forex Online, yang memiliki 2 ijab kabul:
Pada waktu Open tidak bisa dipungkiri memang SPOT karena nilai tukar jelas dan terfiksasi, tidak mungkin tjd SLIPPAGE. Namun sayangnya disertai kesepakatan untuk Close yang jelas bukan spot, karena ijab kabul dilakukan lebih dulu untuk nilai tukar yang belum jelas.
Fakta paling menyolok adalah [ada waktu Open tidak mungkin terjadi slippage, namun waktu close BISA Terjadi! dan transaksi tidak bisa batal.
Jadi Forex Online, terbukti bukanlah jenis transaksi SPOT.
Dengan demikian, syarat dan ketentuan halalnya Forex Online tidak terpenuhi. Wallahu a’lam.
*************************************************


SUMBER :
Trading Emas Online; Cara baru memperjudikan kurs Emas 

BACA JUGA :
3.       http://teguhidx.blogspot.com/2011/05/hukum-investasi-saham-halal-haram.html

6 comments:

  1. wah.. sedikit mendebarkan juga bro ...

    ReplyDelete
  2. jika memang benar apa yang anda maksud adalah trading forex haram, maka yang saya tanyakan adalah bagaimana sistem perbungahan di bank?? dimana bank-bank lokal juga tidak lepas dari trading forex online?? bukankah mereka juga bukan tidak mungkin menggunakan dana nasabahnya untuk trading?? kemudian hasil profit di bagi sesuai yg telah ditetapkan.

    ReplyDelete
  3. Sekarang ada forex syariah

    ReplyDelete
  4. bukannya posisi open itu bisa dianggap pesan dulu dan akad deal nya pas lg close ya....

    ReplyDelete